sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

11 Langkah Cara Cek KTP di Blacklist atau Tidak di SLIK

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
01/09/2024 09:30 WIB
Cara cek KTP di blacklist atau tidak pada SLIK bisa dilakukan dengan mengikuti 11 langkah berikut ini. 
11 Langkah Cara Cek KTP di Blacklist atau Tidak di SLIK. (FOTO: MNC MEDIA)
11 Langkah Cara Cek KTP di Blacklist atau Tidak di SLIK. (FOTO: MNC MEDIA)

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan BI secara online melalui ponsel, sesuai informasi dari laman resmi OJK:

  1. Akses situs resmi di https://idebku.ojk.go.id/
  2. Pada halaman utama, pilih menu 'Pendaftaran'.
  3. Isi semua kolom yang diperlukan untuk memeriksa ketersediaan layanan.
  4. Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan proses.
  5. Lengkapi data registrasi secara menyeluruh.
  6. Isi formulir pengecekan BI.
  7. Unggah dokumen KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
  8. Unggah foto diri sesuai dengan instruksi.
  9. Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.
  10. Cek status permohonan pengecekan BI Anda di menu 'Status Layanan'.
  11. Tunggu hingga OJK memproses hasil pengecekan BI, yang memakan waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran.

Setelah pendaftaran berhasil, nomor pendaftaran akan muncul dan dapat dilacak melalui menu 'Status Layanan' pada halaman utama. Perlu diketahui, permohonan pengecekan BI akan diproses sesuai nomor antrian yang ada, dan data hasil pengecekan akan dikirimkan oleh OJK melalui email.

11 Langkah Cara Cek KTP di Blacklist atau Tidak di SLIK. (FOTO: MNC MEDIA)

Tingkat Skor Kredit dalam Pengecekan BI

Berdasarkan peraturan OJK, terdapat lima tingkatan kolektibilitas kredit dalam pengecekan BI, yaitu:

Skor 1

Kredit Lancar – Debitur selalu membayar cicilan beserta bunganya tepat waktu tanpa pernah menunggak.

Skor 2

Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) – Debitur tercatat menunggak cicilan antara 1 hingga 90 hari.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement