Perlu diketahui bahwa, semua Wajib Pajak (WP) yang telah memperoleh penghasilan dan memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang akan diterima adalah:
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
11 Langkah Cara Lapor Pajak Tahunan. (FOTO: MNC Media)
Mengacu dalam aturan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Bagi pihak yang tidak melapor SPT Tahunan akan dikenakan Sanksi berupa denda dengan rincian denda sebagai berikut:
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi).
- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan).
- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Demikianlah informasi mengenai cara lapor pajak tahunan. Semoga informasi tersebut dapat membantu Anda.