sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

11 Langkah Cara Lapor Pajak Tahunan

Milenomic editor Cindy Angelia/SEO
04/11/2022 12:51 WIB
Cara lapor pajak bisa Anda lakukan secara online tanpa harus ke kantor pajak. Dikabarkan bahwa, batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak online Wajib Pajak (WP).
11 Langkah Cara Lapor Pajak Tahunan. (FOTO: MNC Media)
11 Langkah Cara Lapor Pajak Tahunan. (FOTO: MNC Media)

Perlu diketahui bahwa, semua Wajib Pajak (WP) yang telah memperoleh penghasilan dan memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang akan diterima adalah: 

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

11 Langkah Cara Lapor Pajak Tahunan. (FOTO: MNC Media)

Mengacu dalam aturan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Bagi pihak yang tidak melapor SPT Tahunan akan dikenakan Sanksi berupa denda dengan rincian denda sebagai berikut:

  1. Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi).
  2. Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan).
  3. Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  4. Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Demikianlah informasi mengenai cara lapor pajak tahunan. Semoga informasi tersebut dapat membantu Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement