IDXChannel - Beberapa daftar pinjol ilegal terbaru ini akan membantu Anda agar nantinya tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal yang merugikan.
Tentunya daftar pinjol ilegal terbaru ini dirilis langsung oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Mereka menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal. Seluruh platform pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut langsung ditutup oleh Kementerian Kominfo setelah temuan dilakukan.
Tongam L Tobing, Ketua SWI mengatakan rilis terbaru ini diakui cukup meresahkan, terutama terjadi disaat Indonesia mengalami pandemi Covid-19. Mereka kemudian memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Melalui persyaratan mudah dan tak berbelit. Para pelaku kemudian meminta akses data kontak di ponsel pengguna yang pada akhirnya digunakan untuk mengintimidasi.
Dalam menjalankan aksi mengelebahui masyarakat, Tongam menyebutkan par pinjol memanfaatkan masyarakat yang mengalami memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif di masa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek.