sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Cara Cek Tanah Milik Siapa, Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku dan Website BHUMI

Milenomic editor Kurnia Nadya
28/02/2024 14:09 WIB
Cara cek tanah milik siapa dapat dilakukan secara online lewat website BHUMI ATR/BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN.
2 Cara Cek Tanah Milik Siapa, Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku dan Website BHUMI. (Foto: MNC Media)
2 Cara Cek Tanah Milik Siapa, Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku dan Website BHUMI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui bagaimana cara cek tanah milik siapa untuk memastikan kepemilikan sebelum Anda membeli bidang tanah. Penting untuk mengetahui kepemilikan tanah yang resmi tercatat di Badan Pertanahan Nasional. 

Masyarakat dapat mengecek kepemilikan tanah resmi secara online maupun offline. Saat ini telah tersedia beberapa cara pengecekan secara online, yakni melalui website dan aplikasi milik Kementerian ATR/BPN. 

Untuk mengecek status kepemilikan tanah, Anda membutuhkan informasi penting mengenai tanah tersebut. Paling tidak, Anda mesti mengantongi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) untuk melakukan pencarian. 

Bagaimana cara cek tanah milik siapa lewat website dan aplikasi yang tersedia? Dihimpun dari beragam sumber, simak langkah-langkahnya: 

Website BHUMI ATR/BPN 

  • Buka website BHUMI ATR/BPN (alamat situs bisa ditemukan di Google)
  • Pada bagian kiri atas, klik ikon kaca pembesar bertanda plus
  • Pilih ‘Pencarian Bidang Tanah’
  • Masukkan nama kabupaten/kota
  • Masukkan nama desa/kelurahan
  • Masukkan NIB atau nomor hak
  • Klik ‘Cari Bidang’
  • Website akan menampilkan informasi terkait bidang tanah yang dicari

Aplikasi Sentuh Tanahku 

Sebelumnya, Anda harus mengunduh aplikasinya di PlayStore atau AppStore terlebih dahulu, lalu menginstalnya hingga sempurna. Anda juga harus membuat akun terlebih dahulu untuk menggunakan aplikasi tersebut. 

Cara untuk mengecek lewat Sentuh Tanahku: 

  • Buka aplikasi
  • Masuk ke menu ‘Lokasi Bidang Tanah’
  • Pilih jenis hak (ada berbagai jenis hak tanah)
  • Pilih kantor penerbit sertifikat
  • Pilih nama desa/kelurahan
  • Masukkan nomor hak sertifikat
  • Pilih ‘Cari Bidang Tanah’
  • Klik ‘Setuju’
  • Aplikasi akan menampilkan data tanah secara lengkap, Anda dapat mengecek apakah status kepemilikannya sudah benar 

Pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor BPN setempat. Bawalah sertifikat tanah yang hendak dicek keaslian data kepemilikannya, ikuti prosedur yang berlaku, dan serahkan sertifikat tanah pada petugas. 

Jika keaslian data sertifikat sudah benar, maka kantor BPN akan memberikan cap resmi sebagai bukti pemeriksaan. Namun jika data kepemilikan masih diragukan, maka akan dilakukan proses verifikasi keaslian sertifikat tanah. 

Itulah tata cara cek tanah milik siapa yang patut diketahui sebelum membeli bidang tanah. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement