sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

21 Istilah KPR yang Penting dan Wajib Diketahui

Milenomic editor Dhera Arizona
28/03/2023 12:05 WIB
Simak 21 istilah KPR berikut ini yang penting dan wajib diketahui.
21 Istilah KPR yang Penting dan Wajib Diketahui. (Foto MNC Media)
21 Istilah KPR yang Penting dan Wajib Diketahui. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) mengacu pada kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah dalam memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Biasanya yang memanfaatkan KPR adalah nasabah yang tidak menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah.

Ada banyak manfaat yang diberikan oleh KPR. Maka tidak heran banyak masyarakat yang menggunakan sistem KPR untuk membeli rumah.

Nah, bagi Anda yang hendak mengambil KPR, ada baiknya Anda memahami istilah-istilah mengenai KRP agar lebih mudah dalam memanfaatkannya.

Simak 21 istilah KPR berikut ini yang penting dan wajib diketahui:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Bank Indonesia (BI) menjelaskan KPR sebagai suatu fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

2. Uang Muka

Dalam istilah KPR, uang muka digunakan untuk menjelaskan sebagian pembayaran yang dilakukan pada awal pembelian, sementara sisanya akan dibayar kemudian. Lama waktu pembayaran ditentukan sesuai perjanjian di antara penjual dan pembeli.

3. Tenor KPR

Tenor KPR adalah jangka waktu pinjaman kredit, di mana Anda harus membayar sesuai dengan jangka waktu yang sudah disebutkan dan disetujui bersama. Tenor KPR dibagi menjadi tenor panjang dan tenor pendek.

4. BI Checking/iDeb SLIK

BI Checking yang merupakan pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

5. Agunan

Agunan berarti jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

6. Appraisal

Appraisal adalah penilaian rumah yang menentukan nilai pasar yang wajar dari sebuah rumah sehingga pembeli membayar harga yang wajar untuk properti tersebut. Proses appraisal membutuhkan waktu satu atau dua minggu. Berapa lama waktu penilaian tergantung pada jenis rumah yang dinilai dan areanya.

7. Roya

Roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus. Hak Tanggungan dalam roya adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunas hutang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.

8. Akad

Akad adalah perjanjian dalam proses KPR di mana bank dan nasabah membuat komitmen bersama bahwa masing-masing akan menjalani hak dan kewajiban sesuai ketentuan.

Dalam proses ini, pihak bank memberikan penjelasan kepada pembeli rumah agar dokumen perjanjian dapat benar-benar dimengerti dan dapat disetujui kedua belah pihak.

9. Balik Nama

Balik nama adalah proses penggantian nama di sertifikat hak milik (SHM) dari pemilik lama ke pemilik baru.

10. Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen sah yang menjadi bukti peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. Dokumen ini dibuat oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

11. Plafon Kredit

Plafon kredit adalah batas tertinggi (biaya, kredit dan sebagainya) yang disediakan. Dalam istilah KPR, plafon kredit berarti jumlah pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah.

12. Suku Bunga

Bunga bank adalah biaya yang dibebankan sebagai timbal balik antara pihak bank dan nasabah. Suku bunga pada KPR dibagi menjadi bunga tetap dan bunga mengambang.

Bunga mengambang dapat berubah setiap saat selama jangka waktu kredit. Sementara bunga tetap tidak berubah selama jangka waktu kredit atau hanya pada jangka waktu tertentu.

13. SBDK

SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit) merupakan istilah KPR mengengai suku bunga acuan yang digunakan oleh bank sebagai dasar pemberian bunga kredit kepada nasabah. Informasi mengenai SBDK dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank dan/atau situs bank.

14. Loan to Value (LTV)

Loan to Value merupakan alat yang digunakan untuk membandingkan jumlah pinjaman dengan nilai properti yang dibeli dengan tujuan mengevaluasi risiko suatu pinjaman.

Rasio Loan to Value biasanya dihitung sebelum sebuah lembaga keuangan menyetujui suatu permohonan KPR atau pinjaman untuk properti.

15. Angsuran

Angsuran juga dapat didefinisikan sebagai besarnya pembayaran kredit yang dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Dalam asnguran sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga.

16. KPR Subsidi

KPR Subsidi adalah sistem kredit pembelian rumah atau perbaikan rumah yang telah dimiliki yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Kredit subsidi ini diatur oleh pemerintah sehingga tidak semua lapisan masyarakat dapat menikmati fasilitas KPR jenis ini.

17. KPR Konvensional

KPR konvensional diperuntukan bagi seluruh masyarakat, tanpa melihat penghasilannya. Penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

18. PPJB

PPJB adalah perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli. Pada proses ini, belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum.

19. Sertifikat Properti

Sertifikat properti adalah penanda bahwa suatu properti merupakan kepemilikan baik dari perorangan maupun perusahaan. Ada beberapa jenis sertifikat properti, seperti SHM (Sertifikat Hak Milik), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS), dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).

20. Booking Fee

Sejumlah uang yang dibayarkan sebagai bentuk komitmen calon pembeli untuk memesan suatu unit properti. Booking fee juga biasa disebut uang tanda jadi.

21. Nomor Urut Pemesanan (NUP)

NUP adalah metode dalam memesan properti di mana developer menawarkan area atau unit properti kepada konsumen lebih awal.

Istilah VVIP phase atau priority card digunakan pengembang untuk menyebut NUP, pembeli yang masuk prioritas akan ditawarkan properti lebih awal oleh pengembang.

(Penulis: Prihandini N R/Magang)

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement