2. Melapor ke OJK
Jika KTP digunakan tanpa sepengetahuan Anda untuk pengajuan pinjaman online, atau dijadikan nomor kontak darurat tanpa sepengetahuan Anda, buatlah laporan ke OJK. Tujuannya sama seperti pelaporan ke kepolisian.
Yakni agar OJK selaku lembaga yang berwenang mengawasi lembaga jasa keuangan, mengetahui bahwa identitas Anda digunakan orang lain. Sehingga jika terjadi penagihan padahal Anda tidak pernah mengajukan pinjaman, OJK dapat menindaklanjuti.
3. Melapor ke AFPI
Lembaga lain yang dapat membantu pemblokiran KTP untuk kasus keuangan adalah AFPI selaku asosiasi yang menaungi lembaga-lembaga pinjaman online resmi. AFPI dapat diminta untuk membantu menindaklanjuti ke pihak penyalur pinjaman online.
4. Melapor ke Pinjol Terkait
Jika nama Anda sudah terlanjur digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan Anda, Anda juga dapat melaporkan ke pihak penyalur pinjaman. Umumnya korban akan menerima notifikasi pencairan kredit maupun penagihan cicilan.
Akan lebih meyakinkan jika pelaporan ke penyalur pinjaman disertai dengan surat keterangan dari pihak kepolisian untuk memperkuat pernyataan Anda.