sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
24/11/2022 09:34 WIB
Cara cek NPWP masih aktif atau tidak bisa diketahui dengan mudah. Anda bahkan bisa melakukannya dengan berbagai langkah berikut.
5 Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak. (FOTO: MNC Media)
5 Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak. (FOTO: MNC Media)

1. Melalui Situs Resmi DJP

Langkah pertama untuk melakukan itu Anda bisa melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:

  • Pertama-tama, buka situs ereg.pajak.go.id.
  • Kemudian kamu bisa langsung mengisikan nomor NPWP dengan memasukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
  • Lalu secara otomatis sistem akan mencari data yang Anda masukkan.

Jika NPWP yang Anda miliki masih aktif, maka akan muncul nomor dan identitas pribadi Anda. Namun jika tidak ada yang muncul sama sekali, artinya NPWP Anda sudah tidak aktif.

5 Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak. (FOTO: MNC Media)

2. Melalui Aplikasi DJP

Selanjutnya bagi Anda yang memiliki smartphone, bisa dilakukan dengan langkah demikian: 

  1. Install aplikasi DJP yaitu M-Pajak di ponsel.
  2. Kemudian kamu bisa log in dengan akun yang sama di website.
  3. Klik ‘Cek NPWP’.

Sistem akan memunculkan data kamu jika NPWP kamu aktif. Namun jika tidak ada yang muncul, Anda dapat menghubungi kantor pajak sesuai domisili untuk mendapatkan bantuan terkait ini.

3. Melalui Scan QR Code

Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan scan QR Code. Berikut caranya untuk scan QR Code:

  1. Langkah pertama cek NPWP online adalah memindai QR Code yang ada di kartu NPWP Anda.
  2. Nantinya kamu akan langsung diarahkan ke account.pajak.go.id.
  3. Setelah laman situs terbuka, Anda bisa langsung lakukan validasi.
  4. Kemudian masukkan kode keamanan yang diminta di laman Cek NPWP, kemudian klik 'CEK'.
  5. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan validasi NPWP yang Anda cek, jika kartu kamu masih aktif.
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement