IDXChannel - Cara mencairkan BPJS 10 persen secara online bisa dilakukan delapan langkah berikut ini.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang bertugas menyelenggarakan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Salah satu program yang ditawarkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dicairkan setelah peserta berhenti bekerja.
Namun, peserta juga memiliki opsi untuk melakukan klaim JHT sebagian, yaitu sebesar 10 persen dari total saldo, meski masih dalam status aktif bekerja.
Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS 10 persen secara online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan JHT sebagian untuk berbagai keperluan. Peserta bisa mencairkan 10 persen dari saldo JHT sebagai persiapan pensiun atau 30 persen untuk pembelian rumah. Namun, klaim ini hanya bisa diajukan oleh peserta yang telah terdaftar minimal selama 10 tahun.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen secara online, sebagaimana tercantum dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses situs resmi di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi berhasil, peserta akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Setelah proses selesai, peserta akan menerima notifikasi tentang jadwal dan lokasi kantor cabang terdekat.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk wawancara (siapkan dokumen asli).
Jika semua prosedur terpenuhi, dana akan ditransfer ke rekening peserta yang sudah dilampirkan.
8 Langkah Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dan Syarat yang Diperlukan. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian 10 Persen di Kantor Cabang
Selain melalui online, klaim JHT juga bisa diajukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.
- Masukkan data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan memverifikasi data klaim secara otomatis.
- Setelah verifikasi, lengkapi data yang diminta sesuai dengan petunjuk.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses wawancara akan dilakukan di kantor cabang.
- Dana akan dicairkan ke rekening yang terdaftar.
Persyaratan Pengajuan Klaim JHT Sebagian 10 Persen
Peserta yang ingin mengajukan klaim JHT sebagian harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku tabungan
- NPWP (khusus untuk saldo JHT di atas Rp50 juta)
Pengajuan bisa dilakukan melalui situs resmi di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Itulah cara mencairkan BPJS 10 persen secara online. Pastikan semua dokumen dan persyaratan terpenuhi agar proses pengajuan berjalan lancar. (MYY)