IDXChannel – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui apa itu bea cukai yang merupakan istilah dalam kegiatan ekspor dan impor.
Bea cukai memang sudah tidak asing di telinga masyarakat, terutama bagi Wajib Pajak. Kata “Cukai” sering ditemui di berbagai produk, salah satunya yang paling umum adalah pada bungkus rokok. Namun, banyak orang yang belum mengerti fungsi dan kegunaannya, baik bea maupun cukai.
Apa Itu Bea Cukai?

Keberadaan bea dan cukai sendiri cukup penting dan menjadi salah satu sumber penghasilan pajak negara. Nah, sebenarnya apa itu bea cukai?
Bea cukai merupakan gabungan dari dua kata, yakni bea dan cukai. Bea adalah sebuah pungutan oleh negara terhadap barang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor, sedangkan cukai adalah pungutan pajak yang dikelola oleh negara atas barang-barang tertentu sesuai dengan sifat dan karakteristik yang diatur dalam perundang-undangan.
Jadi, bea cukai merupakan pungutan negara terhadap barang-barang ekspor dan impor serta barang lain yang memiliki sifat khusus. Bea dan cukai tersebut merupakan wewenang Ditjen Bea dan Cukai, atau disebut sebagai lembaga kepabean.