IDXChannel—Apa itu roya sertifikat? Roya adalah istilah yang berarti pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan yang telah dihapus. Sederhananya, pencoretan hak tanggungan karena proses kredit sudah berakhir.
Roya dijelaskan dalam UU No. 4/1996 tentang Hak Tangggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, atau UU Hak Tanggungan, dengan penjelasan sebagai berikut:
“Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai ‘roya’, dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.”
Roya adalah dokumen yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional ketika tanggungan atas tanah telah lunas. Melansir Rumah123 (18/12), secara praktik roya adalah proses pencoretan hak tanggungan di buku tanah ketika kredit di bank selesai.
Namun secara harfiah, roya merupakan proses penghapusan pengikatan agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikannya kembali ke pemilik yang asli. Adapun yang dimaksud dengan hak tanggungan adalah jaminan utang, seperti sertifikat tanah.