sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Roya Sertifikat? Cek Definisi, Cara Mengajukan dan Mendapatkannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
18/12/2024 14:09 WIB
Roya adalah dokumen yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional ketika tanggungan atas tanah telah lunas.
Apa Itu Roya Sertifikat? Cek Definisi, Cara Mengajukan dan Mendapatkannya. (Foto: MNC Media)
Apa Itu Roya Sertifikat? Cek Definisi, Cara Mengajukan dan Mendapatkannya. (Foto: MNC Media)

Dalam KPR, selama kredit belum lunas maka sertifikat rumah akan menjadi jaminan bank. Setelah kredit lunas, maka sertifikat dapat diambil dengan membawa sejumlah syarat yang salah satunya adalah surat roya dari BPN

Jadi, roya adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk pengambilan sertifikat tanah di bank. Secara tak langsung, roya menjadi bukti bahwa pemilik telah terbebas dari cicilan atau utang. 

Melansir Ruang Menyala OCBC NISP (18/12), berikut ini adalah persyaratan pembuatan surat roya: 

  • Fotokopi KTP dan KK dan kuasa aset (jika memiliki kuasa)
  • Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan) 
  • Formulir permohonan roya yang sudah ditandatangani di atas meterai
  • Dokumen asli sertifikat tanah atau rumah 
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  • Salinan APHT yang sudah dibubuhi paraf PPAT untuk disahkan kepala kantor sebagai salinan dan untuk pembuatan sertifikat hak tanggungan
  • Fotokopi KTP dari pemberi hak tanggungan atau debitur, penerima hak tanggungan atau kreditur, dan/atau pihak kuasa

Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, langkah berikutnya adalah mengajukan pembuatan surat roya ke BPN: 

  • Kunjungi BPN di wilayah Anda
  • Ambil tiket antrean di pintu masuk 
  • Serahkan dokumen yang telah diisi ke loket pendaftaran
  • Ketika nama dipanggil, petugas akan meminta Anda mengisi formulir
  • Petugas akan memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (jika ada) untuk difotokopi, lalu masukkan ke dalam map pengajuan roya 
  • Serahkan berkas ke loket pengurusan roya
  • Anda akan dipanggil oleh petugas untuk menerima surat perintah setor dan melakukan pembayaran

Mengurus Roya secara Online

  • Buka laman htpps://htel.atrbpn.go.id/
  • Login dan masukkan nama pengguna serta kata sandi
  • Klik menu ‘Pelayanan’, pilih ‘Roya’ 
  • Pilih kantor wilayah dan pertanahan, klik ‘Buat berkas baru’ 
  • Jika berhasil maka muncul kelengkapan informasi (kode hak tanggungan, tahun, nomor hak tanggungan) 
  • Klik ‘Cari Hak Tanggungan’, klik ‘Unggah’
  • Perhatikan review yang ditampilkan, klik ‘Unggah’ sekali lagi
  • Kemudian akan muncul jenis dan nomor hak yang akan diroya
  • Klik ‘Tambah sertifikat roya’, pilih ‘Unggah’ sekali lagi
  • Lakukan pembayaran
  • Jika sudah, maka surat roya akan segera diproses oleh BPN

Tahapan akhir dari roya sertifikat adalah ketika debitur menerima surat perintah setor, bukti setor, dan bukti pembayaran. Sebagai catatan, roya harus segera dibuat ketika cicilan Anda telah lunas. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement