Hal itu berarti peserta tidak akan dikenai denda jika telat membayar iuran atau menunggak iuran BPJS Kesehatan asalkan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak mendapatkan fasilitas dan layanan rawat inap.
Akan tetapi, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali diaktifkan peserta mendapatkan layanan rawat inap, maka peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah iuran tertunggak. Denda iuran BPJS Kesehatan ini berlaku bagi iuran tertunggak selama paling banyak 12 bulan dengan denda maksimal Rp30 juta.
Adapun peserta yang tidak membayar BPJS Kesehatan dan status kepesertaannya dinonaktifkan dapat kembali mengaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatannya sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 Pasal 42 ayat (3). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemberhentian sementara kepesertaan berakhir dan status kepesertaan aktif lagi apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan.
Hal itu berarti meskipun peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran atau tidak membayar iuran sampai bertahun-tahun di atas 5 tahun, peserta bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya hanya dengan membayar tunggakan iuran selama 2 tahun.
Nah, itulah ulasan mengenai apa yang terjadi jika BPJS Kesehatan tidak dibayar atau menunggak. Oleh karena itu, agar tidak terjadi penghentian sementara status kepesertaan maka Anda perlu membayarkan iuran tepat pada waktunya.