IDXChannel - Apakah bisa BPJS Mandiri menunggak pindah ke PBI? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara detail hingga caranya berpindah.
Seperti diketahui, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diharuskan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Aturan ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kategori. Pertama, Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya ditanggung oleh pemerintah. Kategori ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, berdasarkan data dari Dinas Sosial.
Lantas apakah bisa BPJS Mandiri menunggak pindah ke PBI? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
BPJS Mandiri Menunggak Pindah ke PBI
Bagi masyarakat yang ekonominya terbatas, ada kemungkinan untuk beralih dari peserta BPJS Kesehatan mandiri ke PBI. Cara ini merupakan langkah tepat untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.