Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan jika ada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran JKN, mereka bisa mengajukan diri sekeluarga untuk menjadi peserta PBI.
Meski demikian, Rizzky menambahkan tunggakan iuran saat peserta masih berstatus sebagai peserta mandiri tidak akan dihapus secara otomatis. Tunggakan tersebut akan tetap tercatat sebagai utang yang harus dilunasi dalam jangka waktu enam bulan setelah beralih ke peserta PBI.
Apakah Bisa BPJS Mandiri Menunggak Pindah ke PBI? Kenali Penjelasan dan Caranya. (FOTO: Antara)
Proses Pengajuan dan Syarat Perpindahan Status
Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin beralih ke PBI, proses pengajuan bisa dilakukan melalui Kantor Dinas Sosial setempat. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses perubahan status ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada koordinasi antara BPJS Kesehatan dan lembaga terkait. Untuk memeriksa apakah sudah terdaftar dalam DTKS, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan data yang diperlukan.