"Klasifikasi masalah seperti stres dan depresi ditentukan oleh dokter spesialis jiwa. Jadi, dokter akan menentukan apakah pasien tersebut perlu dirawat inap atau tidak," ujar Fardianto saat diwawancara oleh wartawan.
Apakah BPJS Digunakan untuk Berobat di Rumah Sakit Jiwa? Cek Faktanya. (FOTO: MNC MEDIA)
Syarat Penggunaan BPJS untuk Berobat di Rumah Sakit Jiwa
Sebelum melakukan pemeriksaan, peserta BPJS Kesehatan diingatkan untuk memastikan keaktifan kepesertaannya guna mengakses manfaat pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menegaskan bahwa program JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi peserta, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Seluruh peserta JKN-KIS dapat memperoleh manfaat sesuai indikasi medis," ungkap Ghufron seperti dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan.