sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Honorer yang Tidak Terdata di BKN Bisa Ikut PPPK? Simak Peluang dan Syaratnya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
10/10/2024 10:30 WIB
Apakah honorer yang tidak terdata di BKN bisa ikut PPPK? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 
Apakah Honorer yang Tidak Terdata di BKN Bisa Ikut PPPK? Simak Peluang dan Syaratnya. (FOTO: MNC MEDIA)
Apakah Honorer yang Tidak Terdata di BKN Bisa Ikut PPPK? Simak Peluang dan Syaratnya. (FOTO: MNC MEDIA)
  • Eks THK II (Tenaga Honorer Kategori II)
  • Tenaga ASN yang terdaftar dalam database BKN
  • Tenaga honorer yang tidak terdata di database BKN, namun masih aktif bekerja dan melamar di instansi tempat mereka saat ini bekerja

Dengan begitu, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN berada di prioritas terakhir. Namun, mereka tetap dapat mengikuti proses seleksi untuk diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Apakah Honorer yang Tidak Terdata di BKN Bisa Ikut PPPK? Simak Peluang dan Syaratnya. (FOTO: MNC MEDIA)

Persyaratan Pengangkatan PPPK bagi Tenaga Honorer Non-Database

Bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melamar sebagai PPPK di tahun 2024:

  • Tersedianya formasi yang dibuka oleh instansi
  • Melamar di instansi pemerintah tempat tenaga honorer tersebut bekerja saat ini

Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, tenaga honorer dapat melamar pada jabatan pelaksana yang dibuka oleh instansi terkait. Mereka juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) jika lolos seleksi.

Kesempatan Bagi Tenaga Honorer di Berbagai Bidang

Deputi BKN juga menegaskan bahwa tenaga honorer yang bekerja sebagai satpam, sopir, petugas kebersihan (cleaning service), dan pramubakti dapat melamar sebagai PPPK jika formasi tersebut dibuka oleh instansi tempat mereka bekerja. Sebelumnya, kategori tenaga honorer ini dikabarkan tidak dapat diangkat menjadi PPPK, namun tetap akan mendapat kesejahteraan dari pemerintah dengan pemberian gaji pokok serta tunjangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement