sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Pajak Progresif Kendaraan Masih Berlaku? Ini Daftar Daerah yang Tetap Menerapkan

Milenomic editor Kurnia Nadya
22/04/2024 14:37 WIB
BBNKB kendaraan kedua dan pajak kendaraan bermotor adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pemberlakuannya menjadi wewenang tiap pemerintah daerah.
Apakah Pajak Progresif Kendaraan Masih Berlaku? Ini Daftar Daerah yang Tetap Menerapkan. (Foto: MNC Media)
Apakah Pajak Progresif Kendaraan Masih Berlaku? Ini Daftar Daerah yang Tetap Menerapkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannelApakah pajak progresif masih berlaku? Sebagian pemerintah daerah masih memberlakukan pajak kendaraan bermotor dengan tarif progresif, namun sebagian lagi sudah menghentikan pemberlakuannya. 

Tahun lalu, Korlantas Polri mengusulkan penghapusan tarif progresif dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk mempermudah masyarakat. Tahun ini, beberapa pemda mulai merealisasikan usulan ini. 

BBNKB kendaraan kedua dan pajak kendaraan bermotor adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pemberlakuannya menjadi wewenang tiap pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemberlakuan usulan Korlantas Polri ini berbeda-beda di tiap daerah. 

Pemprov DKI Jakarta misalnya, justru menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor mulai tahun depan. Aturan ini telah ditetapkan dalam Perda DKI Jakarta No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Adapun rincian besaran tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Jakarta pada 2025 adalah sebagai berikut: 

  • Kepemilikan kendaraan pertama 2%
  • Kepemilikan kendaraan kedua 3%
  • Kepemilikan kendaraan ketiga 4%
  • Kepemilikan kendaraan keempat 5%
  • Kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya 6% 

Daerah mana saja yang masih memberlakukan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor selain DKI Jakarta? Berikut daftar lengkapnya: 

  • Riau
  • Bengkulu
  • Bangka Belitung
  • Lampung
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Tengah
  • DIY Yogyakarta
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Utara
  • Bali
  • NTB
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Papua Barat
  • Papua Tengah
  • Papua Selatan
  • Papua Pegunungan
  • Papua Barat Daya 

Selain 21 provinsi di atas, daerah lain telah menghentikan pemberlakuan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor. Sementara untuk penghapusan BBNKB II, sebagian besar provinsi telah menghapuskannya. 

Hanya empat provinsi yang masih memberlakukan BBNKB II, yakni; Aceh, DIY Yogyakarta, Sulawesi Barat, dan Papua Pegunungan. 

Sebagai pengingat, tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang persentasenya berubah sesuai kenaikan nilai objek yang dikenai pajak. Dalam hal pajak kendaraan bermotor, tarif progresif diberlakukan pada kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. 

Jadi, ketika warga memiliki kendaraan lebih dari satu, maka tarif pajak kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih besar dibandingkan tarif pajak kendaraan pertamanya. 

Itulah sekilas informasi tentang apakah pajak progresif masih berlaku yang patut diketahui. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement