Pengembalian barang yang tidak sesuai ini pun diatur dalam undang-undang. Mengutip Hukum Online (13/5), sesuai UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika barang yang dikirim penjual tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, pembeli berhak atas kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, dan penjual wajib memberikannya.
Namun jika isi barang sesuai dan pembeli memang memesannya di marketplace, maka pembeli tidak boleh menolak bayar paket COD yang telah dipesannya. Penolakan paket yang terbukti dipesan sendiri ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
Penjual juga dapat menuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian, sesuai KUHP Pasal 1266, 1267, dan 1517. Maka jelas, penolakan paket COD harus memiliki alasan yang kuat agar paket dapat dikembalikan.
Sebelum Anda mengajukan pengembalian, pastikan Anda sudah berkomunikasi dengan penjual dan menyertakan bukti unboxing, tunjukkan pada bagian mana kesalahan pada barang yang Anda terima.
Misalnya, barang yang diterima tidak sesuai dengan etalase yang ditampilkan di katalog toko, atau ada cacat pada barang yang diterima, warna yang salah, jenis produk yang salah, dan sebagainya.