sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk yang Baru Pertama Kali 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
10/04/2023 16:01 WIB
Sebagian orang belum mengetahui cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan, terutama bagi mereka yang baru pertama kali hendak menggunakan layanan ini. 
Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk yang Baru Pertama Kali. (Foto: MNC Media) 
Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk yang Baru Pertama Kali. (Foto: MNC Media) 

Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

1. Kondisi Pertama

  • Kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktis perorangan yang bekerja sama dengan program BPJS Kesehatan sesuai dengan data yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan Anda.
  • Selanjutnya, Anda akan diperiksa di faskes pertama.
  • Apabila menurut dokter di faskes tingkat pertama Anda memerlukan tindakan lanjutan, maka dokter akan memberikan rujukan ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
  • Anda perlu menunjukan kartu BPJS Kesehatan Anda di rumah sakit jika dirujuk ke rumah sakit.
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan pelayanan sesuai kondisi yang Anda butuhkan baik rawat jalan atau rawat inap di rumah sakit yang dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
  • Jika Anda perlu rawat inap, layanan rawat inap ini akan disesuaikan dengan kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.
  • Setelah dilakukan tindakan dan pengobatan, dokter di faskes tingkat lanjutan bisa saja memberikan surat rujuk balik yang memungkinkan Anda mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama kembali jika diperlukan. 

2. Kondisi Kedua

  • Kondisi ini ketika pasien memerlukan penanganan darurat sehingga pasien bisa langsung dibawa ke IGD di rumah sakit.
  • Pasien (pendamping) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian administrasi baik kartu fisik maupun kartu digital di aplikasi Mobile JKN.
  • Selanjutnya, pasien akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan diagnosis dokter dan indikasi kesehatannya baik rawat jalan maupun rawat inap.

Demikianlah informasi mengenai cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan ketika membutuhkan layanan kesehatan. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement