sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI yang Iurannya Ditanggung Pemerintah

Milenomic editor Aiq Haidar
04/10/2022 16:03 WIB
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI kini bisa Anda terapkan dengan mudah. Penerima Bantuan Iuran atau PBI merupakan program yang dibuat BPJS Kesehatan.
Begini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI yang Iurannya Ditanggung Pemerintah (Foto: MNC Media)
Begini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI yang Iurannya Ditanggung Pemerintah (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI kini bisa Anda terapkan dengan mudah. Penerima Bantuan Iuran atau PBI merupakan salah satu program yang dibuat oleh BPJS  Kesehatan.

Dalam hal ini para penerima meliputi orang yang tidak mampu dan fakir miskin. Adanya program ini para  penerima tidak perlu lagi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pada setiap bulannya, lantaran iuran mereka sudah ditanggung oleh pemerintah.

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI? Berikut ini telah kami rangkum informasinya dari berbagai sumber tepercaya.  Simak ulasan ini sampai selesai!

Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI

Adapun berbagai syarat yang harus diketahui saat ingin melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan PBI. Berikut syarat-syaratnya:

  • Anda merupakan WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan.
  • Pastikan Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • kepesertaan PBI JK terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan  PBI

Jika dirasa Anda telah masuk dalam persyaratan diatas, selanjutnya Anda perlu mengetahui langkah-langkah daftar BPJS Kesehatan PBI. Simak caranya dibawah ini:

Pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan akan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Berikutnya, calon peserta PBI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dan data kepesertaan PBI APBN diperbarui secara periodik. 

Adapun jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 42.000 per orang dan per bulan. Besaran iuran tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2019.

Sebagai informasi, iuran bagi para peserta  PBI Jaminan Kesehatan akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan Anda tidak lagi mengeluarkan biaya untuk apapun.

Demikianlah beberapa informasi yang bisa Anda ketahui terkait syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement