IDXChannel—Apa saja syarat pilkada 2 putaran? Ketentuan pemungutan suara dua putaran pada pilkada telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6/2016 dan Undang-Undang No. 2/2024.
Dalam PKPU No. 6/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat Pasal 36 Ayat 1 disebutkan bahwa paslon pada Pilgub Jakarta dinyatakan terpilih jika mengantongi suara lebih dari 50 persen.
Namun jika semua paslon tidak memenuhi syarat jumlah suara tersebut, maka akan dilakukan pemungutan suara putaran kedua. Pilkada putaran kedua ini diikuti oleh paslon yang mengantongi suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Sementara pada UU No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pasal 10 Ayat 3, disebutkan bahwa jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka akan dilangsungkan pemilu putaran kedua.
Artinya, berdasarkan UU tersebut, paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dapat dinyatakan sebagai pemenang pemilu.