sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Syarat Pilkada 2 Putaran Berdasarkan UU dan Peraturan KPU

Milenomic editor Kurnia Nadya
28/11/2024 18:21 WIB
Berdasarkan peraturan KPU dan UU, pilkada putaran kedua akan diadakan jika tidak pasangan calon yang berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Begini Syarat Pilkada 2 Putaran Berdasarkan UU dan Peraturan KPU. (Foto: MNC Media)
Begini Syarat Pilkada 2 Putaran Berdasarkan UU dan Peraturan KPU. (Foto: MNC Media)

Adapun tahapan pemilu putaran kedua sesuai PKPU No. 6/2016 adalah: 

  • Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaran pemilu 
  • Kampanye (penajaman visi dan misi, serta program pasangan calon) 
  • Pemungutan dan penghitungan suara 
  • Rekapitulasi hasil perolehan suara 

Kemudian pasangan calon yang mengantongi suara terbanyak pada pemilu putaran kedua akan dinyatakan sebagai pemenang. 

Itulah informasi menarik tentang syarat pilkada 2 putaran. Pada Pilkada Jakarta 2024, berdasarkan hasil quick count LSI dan Charta Politika, paslon Pramono Anung dan Rano Karno saat ini memperoleh suara lebih dari 50 persen. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement