Adapun tahapan pemilu putaran kedua sesuai PKPU No. 6/2016 adalah:
- Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaran pemilu
- Kampanye (penajaman visi dan misi, serta program pasangan calon)
- Pemungutan dan penghitungan suara
- Rekapitulasi hasil perolehan suara
Kemudian pasangan calon yang mengantongi suara terbanyak pada pemilu putaran kedua akan dinyatakan sebagai pemenang.
Itulah informasi menarik tentang syarat pilkada 2 putaran. Pada Pilkada Jakarta 2024, berdasarkan hasil quick count LSI dan Charta Politika, paslon Pramono Anung dan Rano Karno saat ini memperoleh suara lebih dari 50 persen.
(Nadya Kurnia)