- Biaya administrasi balik nama: sesuai tarif masing-masing daerah
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp100.000 untuk motor dan Rp250.000 untuk mobil
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp225.000 untuk motor dan Rp375.000 untuk mobil
- Pajak kendaraan bermotor: sesuai tarif masing-masing daerah
- Biaya penerbitan pelat nomor (jika sekaligus ganti plat): Rp60.000 motor dan Rp100.000 mobil
- Biaya sumbangan wajib Jasa Raharja: Rp3.000 untuk motor
Berikut ini adalah cara mengurus balik nama motor di Samsat:
1. Kunjungi Samsat
Datangi Samsat setempat dengan membawa motor dan semua dokumen yang dibutuhkan. Sebaiknya datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.
2. Cek Fisik
Setelahnya, Anda langsung mendaftar untuk pengecekan fisik motor. Cek fisik bertujuan untuk mencocokkan nomor rangka kendaraan dengan yang tertera di surat-surat kendaraan, untuk memastikan bahwa motor Anda bukan barang curian.
3. Isi Formulir Balik Nama
Isilah formulir balik nama dengan benar. Formulir ini harus diisi dengan identitas pribadi pemilik baru.
4. Proses Balik Nama
Serahkan semua dokumen di loket balik nama yang ditentukan Samsat, tiap Samsat memiliki alur loket yang berbeda. Proses pembalikan nama membutuhkan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung kebijakan Samsat masing-masing.
5. Pengambilan Surat Kendaraan
Setelah proses balik nama selesai, Anda dapat mengambil BPKB dan STNK baru di Samsat. Pastikan semua data yang tercantum di surat-surat baru sudah benar tanpa salah eja atau salah data, ini agar Anda tidak terkena masalah administrasi di kemudian hari.
Itulah penjelasan singkat tentang berapa biaya balik nama motor di Samsat.
(Nadya Kurnia)