sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Biaya Urus AJB Menjadi SHM? Segini Perkiraan Dana yang Harus Disiapkan

Milenomic editor Kurnia Nadya
20/08/2025 14:58 WIB
Agar status kepemilikan tanah lebih kuat di mata hukum, pemilik rumah harus mengubah AJB menjadi Sertifikat Hak Milik.
Berapa Biaya Urus AJB Menjadi SHM? Segini Perkiraan Dana yang Harus Disiapkan. (Foto: Istimewa)
Berapa Biaya Urus AJB Menjadi SHM? Segini Perkiraan Dana yang Harus Disiapkan. (Foto: Istimewa)

Melansir laman Kementerian ATR/BPN (20/8/2025), biaya mengurus SHM dihitung berdasarkan nilai tanah yang diterbitkan kantor tanah dengan rumusa: nilai tanah per meter persegi x luas tanah meter persegi : 1.000.

Lalu masih ada biaya pendaftaran, biaya pengukuran, dan biaya panitia. Melansir Rumah123 dan Sinar Mas Land, total biaya pengurusan SHM bisa mencapai sekitar Rp500.000-an sampai dengan Rp700.000-an. 

Dengan rincian biaya pengukuran sekitar Rp124.000-340.000, biaya pendaftaran Rp50.000, dan biaya panitia sekitar Rp354.000 sampai dengan Rp390.000. Besaran biaya pengukuran dan biaya panitia menyesuaikan luasan tanah. 

Jika pemilik rumah mengurus SHM melalui notaris, biayanya lebih tinggi lagi, yakni bisa mencapai Rp2,5 jutaan, ditambah lagi ada bea balik nama, dan biaya surat kuasa membebankan hak tanggungan. 

Untuk mengurus SHM, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan. Antara lain: 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement