- Formulir permohonan, diisi dan ditandatangani
- Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan
- Fotokopi KTP, KK
- Fotokopi akta pendirian/pengesagan badan hukum bagi badan hukum
- Sertifikat tanah asli
- AJB dari PPAT
- Fotokopi KTP dari pihak penjual dan pembeli/kuasanya
- Izin pemindahan hak bila ada
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
- Surat keterangan identitas diri, luas, letak, serta penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak bersengketa, pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Itulah informasi singkat tentang biaya urus AJB menjadi SHM.
(Nadya Kurnia)