Setelah kasus robot hadiah Medy dan pajak sepatu impor itu viral, mulai bermunculan beberapa keluhan lain soal penanganan barang impor oleh Bea Cukai. Salah satunya adalah alat bantu belajar untuk penyandang disabilitas yang tertahan dua tahun dan turis Indonesia yang menggunting tas Louis Vuitton di hadapan petugas Bea Cukai.
Dari kehebohan itu, netizen mulai mengulik harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani. Menurut catatan LHKPN, Askolani tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp51,8 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, dan harta jenis lainnya.
Besaran gaji dan tunjangan para karyawan Bea Cukai pun turut menjadi sorotan. Berapakah gaji dan tunjangan yang diterima pegawai Bea Cukai?
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil serta Perpres No. 156/2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu, selain menerima gaji, pegawai Bea Cukai juga menerima tunjangan.
Antara lain sebagai berikut:
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan suami istri dan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan pemeriksaan fungsional
Adapun besaran tunjangan dan gaji dibagikan berdasarkan kategori tingkatan dan eselon. Berikut ini adalah tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bea Cukai berdasarkan peringkat jabatan eselonnya: