sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Gaji Direktur Jenderal Bea Cukai? Intip Rincian Tunjangan dan Nominalnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
06/05/2024 18:13 WIB
Menurut catatan LHKPN, Askolani tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp51,8 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, dan harta jenis lainnya.
Berapa Gaji Direktur Jenderal Bea Cukai? Intip Rincian Tunjangan dan Nominalnya. (Foto: MNC Media)
Berapa Gaji Direktur Jenderal Bea Cukai? Intip Rincian Tunjangan dan Nominalnya. (Foto: MNC Media)
  • Eselon III ke bawah (peringkat 4-19) = Rp5,3 juta sampai dengan Rp46,47 juta
  • Eselon II (peringkat 20-23) = Rp56,78 juta sampai dengan Rp81,94 juta
  • Eselon I (peringkat 24-27) = Rp84,60 juta sampai dengan Rp117,37 juta 

Sementara besaran gaji pegawai Bea Cukai terbagi dalam tingkatan golongannya, mulai dari golongan I sampai dengan IV. Berikut kisaran rentang gaji untuk tiap golongan: 

  • Golongan I (a–d) = Rp1,48 juta sampai dengan Rp2,55 juta
  • Golongan II (a-d) = Rp1,92 juta sampai dengan Rp3,63 juta
  • Golongan III (a-d) = Rp2,45 juta sampai dengan Rp4,56 juta
  • Golongan IV (a-e) = Rp2,89 juta sampai dengan Rp5,62 juta 

Sebagai seorang pejabat tinggi di Bea Cukai, Askolani tentu menerima gaji dan tunjangan yang tinggi. 

Itulah informasi tentang gaji direktur jenderal Bea Cukai yang menarik untuk diulik. (NKK)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement