- Eselon III ke bawah (peringkat 4-19) = Rp5,3 juta sampai dengan Rp46,47 juta
- Eselon II (peringkat 20-23) = Rp56,78 juta sampai dengan Rp81,94 juta
- Eselon I (peringkat 24-27) = Rp84,60 juta sampai dengan Rp117,37 juta
Sementara besaran gaji pegawai Bea Cukai terbagi dalam tingkatan golongannya, mulai dari golongan I sampai dengan IV. Berikut kisaran rentang gaji untuk tiap golongan:
- Golongan I (a–d) = Rp1,48 juta sampai dengan Rp2,55 juta
- Golongan II (a-d) = Rp1,92 juta sampai dengan Rp3,63 juta
- Golongan III (a-d) = Rp2,45 juta sampai dengan Rp4,56 juta
- Golongan IV (a-e) = Rp2,89 juta sampai dengan Rp5,62 juta
Sebagai seorang pejabat tinggi di Bea Cukai, Askolani tentu menerima gaji dan tunjangan yang tinggi.
Itulah informasi tentang gaji direktur jenderal Bea Cukai yang menarik untuk diulik. (NKK)