-
Peserta BPJS Kesehatan PBI-JK
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK adalah salah satu segmen peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah dan didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Besaran iuran yang dikenakan pada peserta PBI-JK adalah Rp42.000 per orang per bulan.
Iuran tersebut ditanggung oleh Pemerintah Pusat dengan menggunakan kontribusi Pemerintah Daerah.
-
Peserta BPJS Kesehatan PBPU dan BP
Jenis peserta terakhir yakni peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Besaran iuran dari peserta PBPU dan BP yang dilakukan secara mandiri adalah sebagai berikut:
- Ruang Perawatan Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Namun besaran tersebut dipotong sebesar Rp7.000 yang merupakan subsidi dari Pemerintah dan menjadi Rp35.000 per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Itulah beberapa informasi seputar berapa tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini.