Aturan untuk melakukan perpanjangan SIM juga telah tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Dalam hal ini, biaya untuk memperpanjang SIM A adalah sebesar Rp80.000 dan biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000. Kendati demikian Anda juga diharuskan mengeluarkan biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000.
Sebelum Anda mengurus perpanjangan SIM, dalam prosedurnya memang diharuskan untuk melakukan cek kesehatan dan juga tes psikologi. Saat melakukan tes psikologi, nantinya Anda juga harus mengeluarkan biaya sebesar Rp37.500.
Tes psikologi sendiri bisa Anda akses secara online melalui eppsi.id dengan mengunduh dan menginstal aplikasi ePPsi melalui Play Store maupun App Store.
Perlu Anda perhatikan bahwasanya jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda bisa dikenakan sanksi tilang yang mana aturan tersebut telah tercatat pada Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).