sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berpenghasilan Puluhan Juta Sebulan, Berapa Pajak Endorsement dan Youtuber?

Milenomic editor Shifa Nurhaliza
06/01/2022 12:28 WIB
Berapa pajak endorsement dan youtuber masih jadi pertanyaan banyak orang.
Berpenghasilan Puluhan Juta Sebulan, Berapa Pajak Endorsement dan Youtuber? (Foto: Berapa Pajak Endorsement dan Youtuber)
Berpenghasilan Puluhan Juta Sebulan, Berapa Pajak Endorsement dan Youtuber? (Foto: Berapa Pajak Endorsement dan Youtuber)

IDXChannel - Berapa pajak endorsement dan youtuber masih jadi pertanyaan banyak orang. Seiring berkembangnya zaman banyak sekali perkembangan yang terjadi didunia karir dan juga aplikasi teknologi. Di era digital saat ini, menjadi seorang youtuber & selebgram yang menerima jasa endorsement menjadi pekerjaan baru diminati oleh generasi milenial.

Mengutip Pajakku.com pada Kamis (5/1/2021), di Indonesia sendiri sudah banyak sekali youtuber yang memiliki penghasilan diatas Rp100 juta dalam sebulan. Namun tetap saja, para youtuber dan selebgram yang memiliki penghasilan tersebut dikenakan pajak oleh pemerintah. Pengenaan pajak tersebut sudah diatur dalam Pph pasal 21 dan 23. Pph pasal 21 tersebut menjelaskan terkait pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri (Perdirjen No.PER-32/PJ/2015).

Bagi para youtuber dan selebgram yang berada dibawah naungan agensi, maka pembayaran pajaknya sudah diatur dalam pasal Pph 23 yang ditujukan kepada karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan. Dan untuk youtuber juga selebgram yang memang berdiri sendiri atau tidak memiliki agensi, pembayaran pajaknya sudah diatur dalam Pph pasal 21 yang digunakan untuk para pekerja seni dan tidak memiliki agensi ataupun manager. 

Pemerintah juga menetapkan peraturan bahwa seluruh influencer yang menerima endorsement dan youtuber yang memiliki penghasilan diatas minimal Rp67.500.000 (PTKP 2019) diwajibkan memiliki NPWP untuk kepentingan pembayaran pajak. 

Besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yaitu sebesar Rp54 juta setahun dan sekitar Rp4,5 juta per bulan, dengan rincian:
1. Wajib pajak lajang sebesar Rp54.000.000
2. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp54.000.000
3. Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin sebesar Rp4.500.000
4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan, maksimal 3 (tiga) (keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat) sebesar Rp4.500.000

Kemudian, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif yaitu:
- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun

Adapun tujuan pemerintah dalam menetapkan peraturan pembayaran pajak bagi penerima endorsement dan juga youtuber yaitu agar para pekerja seni tersebut bisa menjadi salah satu pendorong bagi manjunya perekonomian di Indonesia.

Dengan harapan, semua yang memiliki pekerjaan dibidang seni dalam dunia digital dan sudah berpenghasilan diatas PTKP pertahunnya bias dan sadar dalam membayar pajak setiap tahunnya. Selain itu, dengan adanya peraturan pembayaran pajak ini juga menjadi hal dan sikap yang dinilai adil untuk para jasa promosi seperti televisi, koran, hingga radio yang sejak lama sudah dikenakan pajak tahunan.

Penghasilan para youtuber berasal dari iklan AdSense yang merupakan produk advertising network dari Google. Sekadar diketahui, AdSense merupakan program kerja sama periklanan melalui media Internet yang dikepalai oleh Google. Lewat program AdSense atau iklan ini nantinya pemilik blog atau akun youtube yang telah mendaftar dan disetujui keanggotaannya oleh Google diperbolehkan memasang unit iklan, materi iklannya pun telah ditentukan oleh Google di halaman web masing-masing dan akan mendapatkan pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs atau youtube yang dikenal sebagai sistem pay per click (ppc) atau bayar per klik.

Namun faktor penentu pendapatan dari youtube bukan hanya sekedar iklan AdSense ataupun jumlah subscriber saja. Banyak yang menyebutkan bahwa penghasilan dari YouTube itu berkisar 1USD per 1.000 views. Di Indonesia sendiri biasanya para youtuber jarang yang mendapat USD1 per 1.000 views, namun pendapatan per 1.000 views bagi youtuber di Indonesia berada di antara USD0,3 hingga USD0,8 atau rata-rata uang yang dihasilkan dari setiap 1.000 views pada sebuah video YouTube di Indonesia hanya mendapatkan USD0,55. Maka jika video youtuber tersebut mendapatkan satu juta views, maka pendapatan yang bisa diperoleh setidaknya sekitar USD550 atau sekitar Rp7.000.000. (SNP)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement