Biaya entertainment termasuk di antaranya. Namun wajib pajak harus membuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar dikeluarkan dan berkaitan dengan prinsip 3M. Ketentuan pembuktian ini diatur dalam Surat Edaran 27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa wajib pajak harus membuat daftar nominatif untuk merinci pengeluaran biaya entertainment, sebagai bentuk pembuktian bahwa biaya tersebut berkaitan dengan 3M.
Apa saja yang harus dirinci pelaku usaha agar biaya entertainment dinilai valid sebagai pengurang penghasilan bruto? Berikut daftarnya:
- Data WP pemberi hiburan berupa nama WP, NPWP, alamat WP, dan tahun pajaknya
- Data penerima WP, yakni nama WP dan NPWP
- Alamat di mana hiburan diberikan
- Tanggal terjadinya WP memberikan hiburan kepada mitra atau kliennya
- Bentuk dan jenis entertainment yang diberikan
- Besaran nominal biaya entertainment yang telah diberikan
- Nomor bukti pemotongan dan besaran pajak penghasilan yang dipotong
Sama seperti pajak penghasilan perorangan, di mana pembayaran iuran dan zakat bisa menjadi pemotong pajak penghasilan, pada pemungutan pajak untuk badan usaha pun berlaku objek-objek tertentu yang dapat memotong atau mengurangi penghasilan bruto.
Kemudian besaran penghasilan bruto—yang telah dikurangi pemotong—digunakan untuk menghitung besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh badan usaha. Selain biaya entertainment, ada beberapa objek yang dapat mengurangi penghasilan bruto.