IDXChannel—Ketahui cara bayar pajak penghasilan secara online untuk mempermudah penyetoran. Direktorat Jenderal Pajak membolehkan pembayaran pajak secara elektronik untuk seluruh jenis pajak kecuali pajak impor dan pajak yang tata cara pembayarannya khusus.
Dirjen Pajak sendiri telah menyediakan kanal pembayaran pajak elektronik. Untuk mengaksesnya, wajib pajak harus memiliki EFIN (electronic filing identification number) terlebih dahulu.
Selain itu, untuk membayar pajak secara online, akan dibutuhkan e-billing atau kode billing. Dilansir dari pajak.go.id (27/2), wajib pajak juga harus menyiapkan data untuk mendapatkan kode billing. Adapun data yang dibutuhkan antara lain:
- NPWP penyetor pajak
- Kode jenis pajak dan kode jenis setoran
- Masa pajak dan tahun pajak
- Jumlah pajak yang akan disetorkan
Setelah data terkumpul, barulah wajib pajak dapat mengurus ke saluran-saluran yang disediakan kantor pajak untuk mendapatkan kode billing, yakni:
Dirjen Pajak
- KPP/KP2KP
- Agen kring pajak (021) 1500200
- Layanan elektronik DJP
Non DJP & Internet
- Petugas bank/pos persepsi tertentu (https://www.pajak.go.id/daftar-bankpos-dan-lembaga-persepsi-lainnya)
- Internet banking (bank tertentu)
- Penyedia jasa aplikasi perpajakan (https://www.pajak.go.id/index-pjap)
Tata Cara Bayar Pajak Penghasilan Online
Berikut ini adalah cara mendapatkan kode billing lewat pajak.go.id:
- Masuk ke pajak.go.id
- Login dengan NPWP dan EFIN
- Pilih ‘bayar’
- Pilih ‘e-billing’
- Isi data yang diminta
- Pilih ‘buat kode billing’
- Isi kode verifikasi/keamanan
- Cek data
- Pilih ‘cetak’
Setelah kode billing tercetak, barulah wajib pajak dapat membayar pajak. Pembayaran dapat dilakukan lewat teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, dan mini ATM/EDC.