sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Bayar Pajak Penghasilan Online: Buat Kode E-Billing dan Saluran untuk Mendapatkannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
27/02/2023 19:55 WIB
Dirjen Pajak menyediakan saluran pembayaran pajak online untuk mempermudah wajib pajak menunaikan kewajibannya.
Cara Bayar Pajak Penghasilan Online: Buat Kode E-Billing dan Saluran untuk Mendapatkannya. (Foto: MNC Media)
Cara Bayar Pajak Penghasilan Online: Buat Kode E-Billing dan Saluran untuk Mendapatkannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui cara bayar pajak penghasilan secara online untuk mempermudah penyetoran. Direktorat Jenderal Pajak membolehkan pembayaran pajak secara elektronik untuk seluruh jenis pajak kecuali pajak impor dan pajak yang tata cara pembayarannya khusus. 

Dirjen Pajak sendiri telah menyediakan kanal pembayaran pajak elektronik. Untuk mengaksesnya, wajib pajak harus memiliki EFIN (electronic filing identification number) terlebih dahulu. 

Selain itu, untuk membayar pajak secara online, akan dibutuhkan e-billing atau kode billing. Dilansir dari pajak.go.id (27/2), wajib pajak juga harus menyiapkan data untuk  mendapatkan kode billing. Adapun data yang dibutuhkan antara lain: 

  • NPWP penyetor pajak
  • Kode jenis pajak dan kode jenis setoran
  • Masa pajak dan tahun pajak
  • Jumlah pajak yang akan disetorkan 

Setelah data terkumpul, barulah wajib pajak dapat mengurus ke saluran-saluran yang disediakan kantor pajak untuk mendapatkan kode billing, yakni: 

Dirjen Pajak 

  • KPP/KP2KP
  • Agen kring pajak (021) 1500200
  • Layanan elektronik DJP 

Non DJP & Internet 

  • Petugas bank/pos persepsi tertentu (https://www.pajak.go.id/daftar-bankpos-dan-lembaga-persepsi-lainnya)
  • Internet banking (bank tertentu)
  • Penyedia jasa aplikasi perpajakan (https://www.pajak.go.id/index-pjap)

Tata Cara Bayar Pajak Penghasilan Online 

Berikut ini adalah cara mendapatkan kode billing lewat pajak.go.id: 

  • Masuk ke pajak.go.id
  • Login dengan NPWP dan EFIN
  • Pilih ‘bayar’
  • Pilih ‘e-billing’
  • Isi data yang diminta
  • Pilih ‘buat kode billing’
  • Isi kode verifikasi/keamanan
  • Cek data
  • Pilih ‘cetak’ 

Setelah kode billing tercetak, barulah wajib pajak dapat membayar pajak. Pembayaran dapat dilakukan lewat teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, dan mini ATM/EDC. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement