Perlu diketahui, hal ini bisa terjadi karena penyalahgunaan dan pencurian data. Untuk mengatasinya, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke beberapa saluran, antara lain:
- OJK di 157 atau email [email protected]
- Kepolisian terdekat
- Dukcapil tempat kependudukan yang bersangkutan terdaftar
Masyarakat bisa meminta dinas dukcapil setempat untuk memblokir KTP untuk pencegahan penyalahgunaan dalam jangka pendek. Kemudian melaporkan pinjaman yang dibuat secara sepengetahuan itu ke OJK dan kepolisian.
Masyarakat juga bisa membuat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda tidak pernah membuat pinjaman yang dimaksud sama sekali. Bawalah dokumen bukti bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman di aplikasi, bisa berupa screenshot.
Lalu menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk menginformasikan bahwa pinjaman yang dibuat atas namanya bukanlah pinjaman yang diajukannya secara sah.
Itulah cara blokir KTP yang tiba-tiba berutang pinjol tanpa sepengetahuan pemilik.
(Nadya Kurnia)