IDXChannel - Cara daftar UMKM online perlu diketahui khususnya bagi Anda yang memiliki usaha kewirausahaan dan perdagangan yang termasuk kategori mikro, kecil dan menengah. Anda juga perlu menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, KK dan melampirkan Nomor Induk Berusaha.
Selain itu, Anda juga akan diminta untuk melampirkan foto usaha skala mikro dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (25/8/2023), IDX Channel telah merangkum cara daftar UMKM online, sebagai berikut.
Cara Daftar UMKM Online
- Langkah pertama adalah dengan membuka website Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di https://oss.go.id/.
- Setelah itu, Klik ‘Daftar’.
- Pilih skala usaha UMKM yang dilakukan, kemudian klik ‘Lanjut’.
- Pilih jenis usaha antara ‘Orang Perseorangan’ atau ‘Badan Usaha’.
- Isi NIK (untuk perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha).
- Isi nomor HP serta email untuk verifikasi, lalu klik ‘Verifikasi’.
- Isi kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor HP atau email.
- Buat kata sandi akun, lalu klik ‘Lanjut’.
- Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
- Pastikan semua data yang diisi sudah benar kemudian centang pernyataan untuk menyetujui syarat dan ketentuan.
- Klik ‘Daftar’.
Itulah informasi terkait cara daftar UMKM online terbaru yang bisa Anda coba, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.