Market Watch
Last updated : 16:15 WIB 31/05/2023

Data is a realtime snapshot, delayed at least 10 minutes

Major Indexes
  • IHSG
  • 6,633.26
  • -3.16
  • -0.05%
  • LQ45
  • 949.67
  • +6.57
  • +0.7%
  • IDX30
  • 494.61
  • +4.07
  • +0.83%
  • JII
  • 530.52
  • -7.10
  • -1.32%
  • HSI
  • 18,216.91
  • -17.36
  • -0.1%
  • NYSE
  • 14,887.14
  • -107.50
  • -0.72%
  • STI
  • 3,160.78
  • +1.98
  • +0.06%
Currencies
  • USD-IDR
  • 14,990
  • 0.00%
  • 0
  • HKD-IDR
  • 7
  • 0.00%
  • 0
Commodities
  • Emas
  • 943,493
  • -0.08%
  • -786
  • Minyak
  • 1,028,614
  • -1.21%
  • -12,592

Simak Cara Daftar UMKM Online Pakai HP, Mudah dan Praktis

Milenomic
Rizki Setyo Nugroho
20/03/2023 14:00 WIB
Ada cara daftar UMKM online pakai HP yang praktis dan bisa dilakukan dengan mudah.
Simak Cara Daftar UMKM Online Pakai HP, Mudah dan Praktis (Foto: MNC Media)
Simak Cara Daftar UMKM Online Pakai HP, Mudah dan Praktis (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada cara daftar UMKM online pakai HP yang praktis dan bisa dilakukan dengan mudah.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sebuah istilah atau pengelompokkan bisnis yang dijalankan oleh seorang individu maupun badan usaha kecil. Usaha yang termasuk ke dalam UMKM adalah usaha dengan modal maksimal mencapai Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan juga bangunan. 

Cara Daftar UMKM Online Pakai HP

Untuk menjadikan usahanya sebagai UMKM, seorang pelaku usaha harus melakukan pendaftaran izin usaha ke pemerintah. Untuk itu, ada cara daftar UMKM online pakai HP yang bisa dilakukan melalui aplikasi One Single Submission (OSS) Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi OSS Indonesia melalui Play Store maupun App Store di HP Anda. 
  2. Setelah terunduh, buka aplikasi tersebut. 
  3. Pilih opsi Daftar. 
  4. Masukkan nomor HP Anda (pastikan Anda belum pernah menggunakan nomor tersebut untuk sistem OSS). 
  5. Pilih “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”.
  6. Masukkan kode verifikasi yang Anda terima melalui WhatsApp di kolom yang tersedia.
  7. Buatlah password dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter special (!@#$%^&*_-).
  8. Lengkapi formulir sesuai dengan KTP Anda. 
  9. Lalu, masuk dengan menggunakan nomor HP dan password yang telah Anda daftarkan.
  10.  Kemudian, lengkapi data pelaku usaha (NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki).
  11. Isi bidang usaha dengan kode lima digit/angka KBLI 2020 sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan. 
  12. Isi luas lahan serta modal usaha, lalu klik “Validasi Risiko”.
  13. Akan muncul informasi mengenai skala dan risiko usaha.
  14. Lengkapi formulir permohonan baru yang muncul.
  15. Isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih “Tidak”.
  16. Klik pada kolom persetujuan yang muncul. 
  17. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya.
  18. Cetakan NIB berhasil terbit. 

Selain melalui aplikasi, para pelaku usaha juga bisa mendaftarkan usahanya melalui situs resmi OSS di oss.go.id baik melalui HP maupun komputer. 

Itulah beberapa informasi mengenai cara daftar UMKM online pakai HP dengan mudah dan juga praktis. 

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.