IDXChannel - Informasi mengenai cara dan syarat membuat NPWP 2023 bisa Anda ketahui pada pembahasan berikut ini. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu dokumen penting yang dimiliki oleh seseorang yang telah berpenghasilan.
Dokumen tersebut juga biasa diperlukan saat Anda melamar kerja. Sebagai kelengkapan administrasi maka NPWP sangat penting dibutuhkan. Oleh sebab itu, bagi Anda yang belum memiliki NPWP disarankan untuk segera membuatnya.
Nah, berikut ini tim IDXChannel telah menghimpun dari berbagai sumber mengenai cara dan syarat membuat NPWP 2023. Silahkan simak ulasan ini sampai selesai!
Syarat Membuat NPWP 2023 via Online
Sebelum Anda melangkah ke cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pastikan Anda telah menyiapkan segala persyaratan yang ada. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Pastikan Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Siapkan nomor induk Kartu Keluarga (KK).
Cara Membuat NPWP 2023 via Online
Jika persyaratan sudah disiapkan, selanjutnya Anda tinggal membuat atau mendaftarkan akun melalui website Dirjen Pajak. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut: