IDXChannel – Banyak orang yang bertanya-tanya, bagaimana cara dapat subsidi motor listrik bagi para pengguna motor konvensional yang ingin melakukan konversi.
Pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat yang ingin melakukan konversi motor konvensionalnya menjadi motor listrik. Alokasi bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik pada 2023 ini ditujukan untuk 50.000 unit motor konversi dan 150.000 unit pada 2024 mendatang.
Cara Dapat Subsidi Motor Listrik
Untuk mendapatkan subsidi motor listrik tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Nah, berikut informasi mengenai cara dapat subsidi motor listrik yang perlu Anda ketahui:
1. Syarat Subsidi Konversi Motor Listrik
Sekjen Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyebutkan beberapa kriteria atau kelompok motor konvensional yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif tersebut. Salah satunya adalah kondisi motor tersebut harus masih dalam keadaan baik dan dapat digunakan. Dengan kata lain, motor yang sudah tidak berfungsi atau rusak tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif konversi menjadi motor listrik sebesar Rp7 juta.
Rida Mulyana juga menyebutkan bahwa motor konvensional dengan kapasitas mesin antara 110 cc hingga 150 cc memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif tersebut. Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah motor konvensional yang akan dikonversi harus memiliki STNK dan BPKB yang valid dan aktif. Selain itu, pemilik motor harus memiliki kesesuaian nama pada STNK dan KTP untuk menghindari penyalahgunaan. Penting untuk diingat bahwa setiap individu hanya berhak menerima insentif untuk satu motor berdasarkan satu KTP.
Terakhir, bengkel konversi yang akan melakukan proses konversi harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Pemerintah akan menyediakan daftar bengkel konversi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan proses konversi motor.
2. Tahapan Subsidi Konversi Motor Listrik
Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Konversi, Sudah Tahu? (FOTO : MNC MEDIA)
Tahapan konversi motor listrik juga perlu diperhatikan oleh para pemilik kendaraan. Berikut beberapa tahapan yang perlu Anda ketahui:
- Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkak konversi untuk mendaftar.
- Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP,STNK,BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka).
- Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
- Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.
- Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub.
- Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
- LVI melakukan verifikasi.
- Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik.
Itulah beberapa informasi mengenai cara dapat subsidi motor listrik konversi dari konvensional yang perlu Anda ketahui. (MYY)