sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan, Cek Ketentuannya  

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
17/11/2024 09:26 WIB
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan bisa dilakukan jika Anda telah memenuhi sejumlah syarat yang diberlakukan.
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan, Cek Ketentuannya. (Foto: MNC Media)  
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan, Cek Ketentuannya. (Foto: MNC Media)  
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Kelas 3: Rp 165.000
  • Kelas 2: Rp 220.000
  • Kelas 1: Rp 330.000

Jika kacamata yang dibeli harganya melebihi harga subsidi, maka kekurangan biayanya harus ditanggung oleh masing-masing pengguna layanan BPJS Kesehatan.

Berikut ini cara klaim kacamata BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan. 

  • Kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
  • Minta rujukan kepada dokter untuk konsultasi di poli mata atau spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Selanjutnya, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang dimulai dari pemeriksaan mata oleh dokter spesialis mata. 
  • Nantinya, dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk pembelian kacamata yang bisa diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Pastikan untuk melegalisir atau memverifikasi resep kacamata di loket RS sebelum mengunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  • Setelah itu, kunjungi optik rekanan BPJS Kesehatan dan pastikan membawa dokumen seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah dilegalisasi. 

Nah, itulah cara klaim kacamata BPJS Kesehatan yang bisa Anda jadikan referensi jika memerlukan layanan ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement