IDXChannel—Bagaimana cara memanfaatkan insentif pajak untuk UMKM? Ada beberapa insentif pajak yang dapat dinikmati pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro yang memenuhi persyaratan.
Pasca pemberlakuan PPN 12 persen awal 2025, pemerintah meluncurkan sejumlah insentif untuk memberi stimulus daya beli pada masyarakat dan meringkankan beban perpajakan pelaku UMKM.
Insentif pajak yang diberikan kepada pelaku UMKM adalah perpanjangan pemberlakuan tarif pajak penghasilan sebesar 0,5 persen sampai akhir tahun 2025. Sebelumnya, kebijakan terkait tarif PPh 0,5 persen ini berakhir pada Desember 2024.
Masa berlaku itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dalam peraturan tersebut, insentif tarif PPh final UMKM ini berlaku sejak 2018 dengan jangka waktu tujuh tahun. Sehingga dengan pembaruan ini, UMKM yang telah menerima insentif sejak 2018 masih dapat menikmati insentif lagi hingga akhir tahun.