Selain itu, PPh 0,5 persen ini dikenakan pada pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp4,8 miliar per tahun. Artinya, pelaku usaha kecil yang memiliki pemasukan di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar PPh dan tidak dikenai PPN.
Melansir Pajak.com (3/3), PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang mengatur pajak UMKM, mengatur kriteria umum wajib pajak tertentu yang dapat memanfaatkan kebijakan insentif pajak UMKM, antara lain:
- Wajib pajak orang pribadi
- Wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/desa bersama
Adapun kriteria penghasilan untuk penerima manfaat insentif adalah tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun bagi wajib pajak orang pribadi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai pajak UMKM, ini dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Jadi selama pelaku UMKM memenuhi kriteria penghasilan yang ditetapkan pemerintah, dia berhak menerima insentif pajak hingga akhir 2025.
Itulah informasi singkat tentang cara memanfaatkan insentif pajak untuk UMKM.
(Nadya Kurnia)