Permohonan ini bisa dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat.
- Bawa KTP lama Anda dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda hendak mengajukan pencetakan KTP baru karena KTP lama buram atau pudar.
- Selanjutnya, petugas Dukcapil akan memberikan formulir penggantian KTP.
- Isi formulir tersebut dengan jelas sesuai dengan data di KTP Anda.
- Ikuti terus instruksi yang diberikan oleh petugas hingga proses administrasi selesai.
- Petugas akan memproses pengajuan pencetakan KTP baru Anda.
- Jika semua proses selesai, maka KTP elektronik dengan foto yang lebih jelas pun siap dicetak.
Nah, itulah informasi mengenai cara memperbaiki KTP yang buram atau pudar yang bisa Anda lakukan dengan mudah tanpa harus foto ulang.