IDXChannel – Cara memperbaiki KTP yang buram bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus melakukan pengambilan foto ulang.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penanda identitas kependudukan seseorang yang menjadi bukti bahwa orang tersebut merupakan warga negara Indonesia. KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penduduk yang telah berusia 17 tahun.
Tak jarang, KTP yang sudah lama disimpan kerap mengalami pudar atau buram sehingga data-datanya sulit terbaca. Jika terjadi hal demikian, Anda tidak perlu khawatir. Berikut ini IDXChannel mengulas cara memperbaiki KTP yang buram atau pudar.
Cara Memperbaiki KTP yang Buram
KTP yang sudah diterbitkan dan disimpan cukup lama memang berpotensi mengalami kerusakan seperti buram atau pudar. Seringkali, huruf dalam KTP menjadi tidak terbaca dan foto menjadi buram. Jika terjadi hal tersebut, Anda bisa mengatasinya dengan mudah.
Berdasarkan informasi di laman Dinas Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), cara memperbaiki KTP yang buram bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan cetak e-KTP yang baru.
Permohonan ini bisa dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat.
- Bawa KTP lama Anda dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda hendak mengajukan pencetakan KTP baru karena KTP lama buram atau pudar.
- Selanjutnya, petugas Dukcapil akan memberikan formulir penggantian KTP.
- Isi formulir tersebut dengan jelas sesuai dengan data di KTP Anda.
- Ikuti terus instruksi yang diberikan oleh petugas hingga proses administrasi selesai.
- Petugas akan memproses pengajuan pencetakan KTP baru Anda.
- Jika semua proses selesai, maka KTP elektronik dengan foto yang lebih jelas pun siap dicetak.
Nah, itulah informasi mengenai cara memperbaiki KTP yang buram atau pudar yang bisa Anda lakukan dengan mudah tanpa harus foto ulang.