sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek di Sini

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
18/07/2022 13:24 WIB
Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bisa Anda lakukan dengan mudah jika tunggakan dan iuran berjalan sudah dibayarkan.
Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek di Sini. (Foto: MNC Media)
Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek di Sini. (Foto: MNC Media)
  • Masuk ke laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/.
  • Login dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi.
  • Klik “Cek”.
  • Informasi terkait data pembayaran Anda dan tunggakan yang harus dilunasi akan muncul.
  • BPJS Kesehatan akan menunjukkan nama peserta, jumlah anggota keluarga yang ikut serta, dan status kepesertaan Anda apakah aktif atau tidak.
  • Anda juga bisa melihat denda tagihan pada sisi kanan dari laman.
  • Setelah mengetahui jumlah tagihan tersebut, Anda bisa segera melunasinya.
  • Pembayaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui ATM, Shopee, Bukalapak, Blibli, dan lain sebagainya.

3. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Peserta KIS PBI

Jika Anda peserta BPJS kesehatan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) nonaktif, Anda bisa mengaktifkan kembali kepesertaan Anda dengan cara sebagai berikut. 

  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika)
  • Anda juga bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Lapor ke Dinas Sosial dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
  • Dinas Sosial kemudian menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan mengaktifkan kembali (re-aktivasi) status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  • Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali. 

Adapun jika peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, Anda perlu membawa kelengkapan dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses dan didaftarkan kembali dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement