- Masuk ke laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/.
- Login dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi.
- Klik “Cek”.
- Informasi terkait data pembayaran Anda dan tunggakan yang harus dilunasi akan muncul.
- BPJS Kesehatan akan menunjukkan nama peserta, jumlah anggota keluarga yang ikut serta, dan status kepesertaan Anda apakah aktif atau tidak.
- Anda juga bisa melihat denda tagihan pada sisi kanan dari laman.
- Setelah mengetahui jumlah tagihan tersebut, Anda bisa segera melunasinya.
- Pembayaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui ATM, Shopee, Bukalapak, Blibli, dan lain sebagainya.
3. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Peserta KIS PBI
Jika Anda peserta BPJS kesehatan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) nonaktif, Anda bisa mengaktifkan kembali kepesertaan Anda dengan cara sebagai berikut.
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika)
- Anda juga bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Lapor ke Dinas Sosial dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
- Dinas Sosial kemudian menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan mengaktifkan kembali (re-aktivasi) status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Adapun jika peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, Anda perlu membawa kelengkapan dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses dan didaftarkan kembali dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.