sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Cukup Pakai HP

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
21/02/2023 13:49 WIB
Cara mengecek pajak kendaraan lewat Samsat online mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. 
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Cukup Pakai HP. (Foto: MNC Media)
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Cukup Pakai HP. (Foto: MNC Media)

Adapun langkah-langkah cek kendaraan lewat aplikasi e-Samsat ini antara lain sebagai berikut. 

  • Unduh aplikasi e-Samsat di HP Anda.
  • Pilih wilayah kendaraan Anda.
  • Masukkan nomor plat kendaraan bermotor Anda.
  • Setelah itu, aplikasi akan menampilkan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan Anda.
  • Anda juga akan diberikan pilihan pembayaran pajak kendaraan yang bisa dibayarkan melalui ATM atau transfer bank tertentu. Biasanya bank yang bekerja sama adalah bank BUMN (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan bank swasta (BCA, Permata, dan CIMB Niaga). 

2. Cek Pajak Kendaraan Lewat Website Samsat

Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa cek pajak kendaraan bermotor lewat website resmi Samsat masing-masing wilayah domisili Anda. Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa website Samsat masing-masing wilayah memiliki perbedaan cara cek pajak kendaraan. 

Sebagai bahan referensi, berikut cara cek pajak kendaraan lewat website Samsat Pemerintah DKI Jakarta. 

  • Buka website resmi Samsat DKI Jakarta.
  • Isi data yang diperlukan mulai dari nomor polisi (plat) kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan.
  • Lalu, klik Proses.
  • Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan. 

Nah, itulah beberapa cara mengecek pajak kendaraan lewat Samsat online yang bisa Anda lakukan dengan mudah baik lewat aplikasi maupun website. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement