IDXChannel – Cara mengecek pajak kendaraan lewat Samsat online mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dibayarkan berdasarkan kepemilikan atau penguasaan atas sebuah kendaraan. Jika sebelumnya pengecekan pajak kendaraan harus datang ke Kantor Samsat, saat ini Pemerintah telah membuka layanan pengecekan pajak kendaraan secara online hanya melalui aplikasi maupun website.
Lalu, bagaimana cara mengecek pajak kendaraan lewat Samsat online? Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas cara mudahnya sebagai berikut.
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online
Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan secara online melalui layanan Samsat online antara lain sebagai berikut.
1. Cek Pajak Kendaraan Lewat e-Samsat
Salah satu cara mengecek pajak kendaraan lewat Samsat online bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi e-Samsat yang ada di Google Play Store maupun App Store. Anda bisa mengunduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dari Korlantas Polri atau e-Samsat masing-masing wilayah sesuai tempat tinggal Anda.
Adapun langkah-langkah cek kendaraan lewat aplikasi e-Samsat ini antara lain sebagai berikut.
- Unduh aplikasi e-Samsat di HP Anda.
- Pilih wilayah kendaraan Anda.
- Masukkan nomor plat kendaraan bermotor Anda.
- Setelah itu, aplikasi akan menampilkan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan Anda.
- Anda juga akan diberikan pilihan pembayaran pajak kendaraan yang bisa dibayarkan melalui ATM atau transfer bank tertentu. Biasanya bank yang bekerja sama adalah bank BUMN (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan bank swasta (BCA, Permata, dan CIMB Niaga).
2. Cek Pajak Kendaraan Lewat Website Samsat
Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa cek pajak kendaraan bermotor lewat website resmi Samsat masing-masing wilayah domisili Anda. Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa website Samsat masing-masing wilayah memiliki perbedaan cara cek pajak kendaraan.
Sebagai bahan referensi, berikut cara cek pajak kendaraan lewat website Samsat Pemerintah DKI Jakarta.
- Buka website resmi Samsat DKI Jakarta.
- Isi data yang diperlukan mulai dari nomor polisi (plat) kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan.
- Lalu, klik Proses.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Nah, itulah beberapa cara mengecek pajak kendaraan lewat Samsat online yang bisa Anda lakukan dengan mudah baik lewat aplikasi maupun website. Semoga bermanfaat!