1. Datangi Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atau Surat-surat.
Sampaikan kepada petugas bahwa kamu berniat untuk membuat surat kehilangan ijazah. Kamu akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut.
Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut sebanyak 2 lembar. Untuk tahap ini, kamu perlu membawa:
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi KTP
2. Datangi sekolah yang menerbitkan ijazah kamu (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada).
Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa ijazah kamu hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli kamu yang hilang atau rusak. Yang harus kamu bawa pada tahap ini:
- Materai 10.000 (2 buah)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
- Fotokopi ijazah asli yang hilang.
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah di atas materai beserta cap basah. Pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto, seperti ijazah asli.
Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.