3. Datang ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota atau kabupaten sekolah. Jika sekolah kamu sudah tidak ada, siapkan materai 10.000 sebanyak 2 buah dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar untuk tahap ini.
Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.
Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan di atas materai 10.000) dan fotokopi (2 lembar)
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 10.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek dan fotokopi (2 lembar)
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa selesai dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, kamu harus menunggu beberapa hari.
Jika sekolah kamu sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah digunakan sebagai pengganti ijazah asli yang hilang.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)