IDXChannel - Indonesia kembali berduka akibat gempa bumi berkekuatan 5,6 magnitudo di Cianjur, Jawa Barat. Korban meninggal mencapai ratusan orang, dan ribuan rumah mengalami rusak parah.
Tidak ada yang tahu kapan bencana alam akan datang. Serapi apapun dokumen-dokumen penting tersimpan di rumah, jika gempa bumi atau bencana melanda, yang paling utama adalah menyelamatkan diri dan keluarga.
Dalam kondisi seperti ini, ijazah yang menjadi dokumen penting bisa saja hilang atau rusak. Sementara ijazah sangat diperlukan untuk melamar kerja maupun keperluan lain.
Jika ijazah kamu hilang atau rusak akibat gempa atau bencana lain, begini cara mengurusnya, dikutip dari indonesia.go.id, Rabu (23/11/2022):
1. Datangi Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atau Surat-surat.
Sampaikan kepada petugas bahwa kamu berniat untuk membuat surat kehilangan ijazah. Kamu akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut.
Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut sebanyak 2 lembar. Untuk tahap ini, kamu perlu membawa:
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi KTP
2. Datangi sekolah yang menerbitkan ijazah kamu (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada).
Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa ijazah kamu hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli kamu yang hilang atau rusak. Yang harus kamu bawa pada tahap ini:
- Materai 10.000 (2 buah)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
- Fotokopi ijazah asli yang hilang.
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah di atas materai beserta cap basah. Pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto, seperti ijazah asli.
Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.
3. Datang ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota atau kabupaten sekolah. Jika sekolah kamu sudah tidak ada, siapkan materai 10.000 sebanyak 2 buah dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar untuk tahap ini.
Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.
Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan di atas materai 10.000) dan fotokopi (2 lembar)
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 10.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek dan fotokopi (2 lembar)
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa selesai dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, kamu harus menunggu beberapa hari.
Jika sekolah kamu sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah digunakan sebagai pengganti ijazah asli yang hilang.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)