sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengurus KTP Hilang Tanpa Surat Pengantar, Begini Syarat dan Langkah-langkahnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
02/07/2025 16:06 WIB
Meskipun surat keterangan RT/RW tidak diperlukan untuk membuat KTP baru, penduduk tetap memerlukan dokumen-dokumen persyaratan lainnya.
Cara Mengurus KTP Hilang Tanpa Surat Pengantar, Begini Syarat dan Langkah-langkahnya. (Foto: Istimewa)
Cara Mengurus KTP Hilang Tanpa Surat Pengantar, Begini Syarat dan Langkah-langkahnya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Simak cara mengurus KTP hilang tanpa surat pengantar. Masyarakat yang kehilangan KTP-nya dapat membuat kartu identitasnya kembali di disdukcapil setempat tanpa surat pengantar dari RT/RW. 

Meskipun surat keterangan RT/RW tidak diperlukan untuk membuat KTP baru, penduduk tetap memerlukan dokumen-dokumen persyaratan lainnya. Salah satunya adalah surat pernyataan kehilangan dari kantor polisi terdekat. 

Saat ini, pengurusan kartu atau dokumen hilang memerlukan surat yang menyatakan individu kehilangan sesuatu atas namanya dari kepolisian. Mulai dari kartu debit hilang atau terjatuh, SIM hilang, dan sebagainya. 

Persyaratan surat kehilangan dari polisi ini untuk memastikan bahwa dokumen penting benar-benar hilang, dilaporkan sendiri oleh individu yang berkepentingan, dan pembuatan dokumen baru ke lembaga terkait memang benar dibutuhkan. 

Dokumen persyaratan ini mencegah peluang pemanfaatan celah administrasi bagi orang-orang yang berniat jahat untuk memanfaatkan data milik orang lain, atau datanya sendiri, untuk tujuan yang tidak baik. 

Cara Mengurus KTP Hilang tanpa Surat Keterangan RT/RW, Ini Caranya

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat KTP baru karena hilang: 

  • Fotokopi KTP (jika ada, tidak wajib) 
  • Fotokopi Kartu Keluarga 
  • Surat kehilangan dari polisi 
  • Pas foto terbaru 
  • Formulir pernyataan hilang dukcapil (beberapa dukcapil mungkin akan meminta penduduk untuk mengisi surat/formulir hilang)

Setelah semua dokumen terkumpul, barulah Anda bisa mengunjungi dukcapil setempat untuk pembuatan KTP baru: 

  • Kunjungi kantor disdukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan 
  • Ambil antrean di dukcapil
  • Ajukan permohonan pembuatan KTP baru karena hilang 
  • Serahkan semua dokumen yang diminta 
  • Ikuti prosedur selanjutnya di kantor dukcapil 
  • KTP dicetak dan dapat dibawa pulang 

Beberapa dukcapil mungkin telah menerapkan proses pengurusan KTP baru secara online. Anda dapat mengecek prosedur dan persyaratan pembuatan KTP baru karena hilang di website dukcapil daerah masing-masing. 

Jika KTP hilang, individu dianjurkan untuk segera mengurus pembuatan baru dan tidak menunda-nunda. Karena KTP adalah dokumen penting yang harus selalu tersedia setiap saat. Dokumen ini dibutuhkan untuk banyak keperluan administatif. 

Itulah penjelasan singkat tentang cara mengurus KTP hilang tanpa surat pengantar RT/RW. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement