sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online, Lengkap dengan Syaratnya

Milenomic editor Aiq Haidar
11/10/2022 11:39 WIB
Ada berbagai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya dilakukan secara online dan bisa juga dilakukan secara offline.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online, Lengkap dengan Syaratnya (Foto: MNC Media)
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online, Lengkap dengan Syaratnya (Foto: MNC Media)
  • Silahkan kirim pesan ke nomor PANDAWA berikut (0812-1294-5526).
  • Silahkan isi format pesan yang meliputi: Nama Pelapor, Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan, Nomor KTP, Nomor HP, Kode Layanan
  • Berikutnya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online dan klik link tersebut.
  • Selanjutnya silahkan isi data secara lengkap dan jelas.
  • Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi Anda dan akan meminta Anda untuk mengirimkan dokumen seperti foto KTP, foto KK, dan foto surat keterangan kematian. 
  • Setelah itu kirim dokumen tersebut lalu klik 'SELESAI'.
  • Jika sudah maka BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk mengkonfirmasi informasi Anda.
  • Selesai, proses penonaktifan berhasil.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan via Aplikasi EDabu

Langkah pertama yang bisa Anda ambil saat menonaktifkan BPJS Kesehatan yakni melalui aplikasi EDabu Perhatikan langkah-langkahnya dibawah ini:

  • Unduh dan instal aplikasi E-Dabu melalui Play Store atau App Store.
  • Silahkan login ke aplikasi E-Dabu.
  • Lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. 
  • Jika sudah memiliki akun silahkan log in dengan username dan password.
  • Selanjutnya klik Mutasi Peserta.
  • Lalu klik Data Peserta.
  • Berikutnya klik nama peserta yang akan dinonaktifkan.
  • Lalu klik Nonaktifkan Peserta.
  • Selesai, proses menonaktifkan peserta berhasil.

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Sebelum melangkah ke cara menonaktifkan BPJS Kesehatan pastikan Anda telah melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan seperti:

  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Foto Kartu Keluarga (KK).
  • Foto Surat Keterangan Kematian.

Demikian informasi mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui online lengkap dengan syaratnya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement