- Silahkan kirim pesan ke nomor PANDAWA berikut (0812-1294-5526).
- Silahkan isi format pesan yang meliputi: Nama Pelapor, Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan, Nomor KTP, Nomor HP, Kode Layanan
- Berikutnya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online dan klik link tersebut.
- Selanjutnya silahkan isi data secara lengkap dan jelas.
- Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi Anda dan akan meminta Anda untuk mengirimkan dokumen seperti foto KTP, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
- Setelah itu kirim dokumen tersebut lalu klik 'SELESAI'.
- Jika sudah maka BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk mengkonfirmasi informasi Anda.
- Selesai, proses penonaktifan berhasil.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan via Aplikasi EDabu
Langkah pertama yang bisa Anda ambil saat menonaktifkan BPJS Kesehatan yakni melalui aplikasi EDabu Perhatikan langkah-langkahnya dibawah ini:
- Unduh dan instal aplikasi E-Dabu melalui Play Store atau App Store.
- Silahkan login ke aplikasi E-Dabu.
- Lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun.
- Jika sudah memiliki akun silahkan log in dengan username dan password.
- Selanjutnya klik Mutasi Peserta.
- Lalu klik Data Peserta.
- Berikutnya klik nama peserta yang akan dinonaktifkan.
- Lalu klik Nonaktifkan Peserta.
- Selesai, proses menonaktifkan peserta berhasil.
Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online
Sebelum melangkah ke cara menonaktifkan BPJS Kesehatan pastikan Anda telah melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan seperti:
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Foto Kartu Keluarga (KK).
- Foto Surat Keterangan Kematian.
Demikian informasi mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui online lengkap dengan syaratnya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.